"Penyediaan BBM adalah aktivitas strategis nasional. Pemogokan dilarang. Kami imbau agar tidak dilakukan karena dilarang," ujarnya.
Juru Bicara Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan pihaknya enggan menanggapi adanya larangan dari Kementerian BUMN untuk melakukan mogok kerja yang rencananya dilaksanakan selama 10 hari terhitung sejak 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
Dia menuturkan, mogok kerja akan dilakukan untuk menuntut sejumlah aspirasi dari para pegawai Pertamina.
Adapun Pertamina menyebut telah menyiapkan antisipasi untuk menghadapi rencana mogok kerja pegawainya. Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan untuk menjaga pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) saat adanya rencana mogok kerja pegawai yang bertepatan pada periode liburan Hari Raya Natal dan tahun baru, sejumlah antisipasi pun telah disiapkan.
Fajriyah mengatakan Pertamina telah memiliki satuan tugas Natal dan Tahun Baru yang dilengkapi dengan PICC (Pertamina Integrated Command Center) yang akan melakukan monitoring selama 24 jam dan menjalankan kegiatan pengamanan ketersediaan dan distribusi BBM dan LPG, termasuk berkoordinasi dengan pemda dan pihak aparat.
BISNIS
Baca juga: Marimutu Sinivasan Sebut Utang Texmaco Rp 8 T, Sri Mulyani: Padahal Rp 29 T
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.