TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyiapkan implementasi program terobosan secara menyeluruh di 2022. Salah satunya adalah penangkapan ikan terukur bagi nelayan.
Implementasi dari program itu adalah penangkapan ikan berdasarkan kuota dan zona. "Nelayan nantinya akan sejajar dengan investor, karena mereka sama-sama punya kuota," kata Trenggono dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Desember 2021.
Kuota penangkapan, kata dia, dibagi dalam tiga kategori yakni kuota untuk komersial, non-komersial, dan nelayan lokal. Dalam menentukan kuota tersebut, KKP menggunakan basis data yang dikeluarkan oleh Komnas Kajiskan yang tujuannya untuk menjaga populasi ikan di tiap zona.
Sedangkan cara untuk memastikan ikan yang ditangkap sesuai dengan kuota dan zonasinya, KKP menyiapkan teknologi pengawasan berbasis satelit. Trenggono menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada penerima kuota yang melanggar aturan main, mulai dari denda hingga pembatasan kuota yang diterima.
"Kalau dia melebihi kuota yang ada, itu dia melawan ekologi ya harus ada denda. Entah itu bayar dua kali lipat atau kuotanya dibatasi di tahun depan," ujar dia.
Penerapan kebijakan penangkapan terukur diyakini Trenggono sebagai program terobosan yang akan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi khususnya di wilayah pesisir, peningkatan kualitas dan mutu produk perikanan, penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar, pemberantasan IUU Fishing, hingga peningkatan kesejahteraan nelayan tradisional.
Di samping itu, program itu juga bagian dari penerapan prinsip ekonomi biru. Prinsip itu mengedepankan upaya menjaga kesehatan ekologi sebagai syarat utama. Menurutnya, ekosistem perikanan yang sehat akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan.
Program-program terobosan juga diharapkan dapat menggenjot penerimaan negara bukan pajak dari sektor kelautan dan perikanan pada tahun depan. Berdasarkan data hingga 21 Desember 2021, total PNBP yang diterima KKP mencapai Rp 920 miliar.
Jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah dan melebihi Rp 1 triliun karena ada potensi tagihan di bidang perikanan tangkap, serta tagihan atas pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas (migas). Jumlah masing-masing tagihan lebih dari Rp 35 miliar dan Rp 350 miliar.
""PNBP yang didapat Rp 1 triliun sementara spending (APBN KKP) Rp 6 triliun tentunya masih minus. Makanya di tahun 2022 kita targetkan lagi peningkatan menjadi Rp 4 triliun bahkan Rp 6 triliun, sehingga target Rp 12 triliun bisa tercapai," ujarnya.
Baca Juga: KKP Berikan Delapan Kapal Ikan Barang Bukti Rampasan ke Koperasi Nelayan