Tarif hotel untuk karantina Covid-19 bervariasi berdasarkan lama masa karantina dan klasifikasi hotel. Untuk masa karantina selama 9 malam 10 hari di hotel bintang 2 dipatok dengan harga mulai Rp 6,75 juta hingga maksimal Rp 7,24 juta.
Sementara di hotel bintang 3 sebesar Rp 7,74 juta - Rp 9,175 juta. Selanjutnya, di hotel bintang 4 berkisar Rp 9,23 juta - Rp 11,425 juta dan di hotel bintang 5 berkisar Rp 12,425 juta - Rp 16 juta.
Kemudian, untuk klasifikasi luxury berkisar Rp 17 juta hingga maksimal Rp 21 juta. Adapun untuk masa karantina 13 malam 14 hari di hotel bintang 2 dipatok mulai Rp 9,05 juta hingga maksimal Rp 9,9 juta.
Kemudian hotel bintang 3 berkisar Rp 10,40 juta - Rp 11,525 juta. Sedangkan, di hotel bintang 4 berkisar Rp 12,525 juta - Rp 14,965 juta.
Selanjutnya, di hotel bintang 5 berkisar Rp 16,965 juta - Rp 21,5 juta. Serta, luxury berkisar Rp 23,5 juta - Rp 26,5 juta. Harga tersebut berlaku mulai 20 Desember 2021. Harga juga sudah termasuk biaya tenaga kesahatan, keamanan, dan PCR selama di hotel.
Sebelumnya, pelaku perjalanan luar negeri mengeluhkan tingginya tarif hotel karantina Covid-19 yang mencapai puluhan juta. Hal ini salah satunya terekam dalam video yang viral di media sosial baru-baru ini.
BISNIS
Baca: BCA Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate, Ini Posisi dan Syaratnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.