TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan memastikan tidak ada larangan aktivitas mudik pada periode libur Natal dan tahun baru 2022. Tak seperti libur panjang sebelumnya, kali ini pemerintah hanya melakukan pengetatan di simpul-simpul transportasi maupun armada angkutan.
“Perlu ditegaskan bahwa pada Natal dan tahun baru tidak ada penyekatan, yang ada hanya pengetatan protokol kesehatan,” ujar Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, Senin, 20 Desember 2021, dalam konferensi pers virtual.
Meski demikian, Adita mengatakan potensi peningkatan pergerakan masyarakat perlu diwaspadai agar tidak terjadi klaster-klaster baru virus Corona di tengah merebaknya varian Covid-19 Omicron. Berdasarkan survei Balitbang Kementerian Perhubungan, sebanyak 11 persen masyarakat di seluruh Indonesia berpotensi melakukan perjalanan.
Angka itu setara dengan 11 juta orang. Sedangkan masyarakat yang keluar dari Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang menuju provinsi lain diperkirakan mencapai 2,8 juta orang.
Sebagai bentuk pengetatan protokol, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran yang mengatur syarat-syarat bagi masyarakat sebelum naik angkutan kendaraan pribadi maupun umum baik untuk moda transportasi darat, laut, maupun udara. Syarat itu meliputi masyarkat dokumen vaksinasi sampai tes Covid-19.
Adita menerangkan, masyarakat berusia di atas 12 tahun yang diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh ialah mereka yang telah memperoleh vaksin Covid-19 dosis lengkap. Masyarakat untuk kategori ini juga diwajibkan menyertakan hasil tes Antigen dengan masa pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.