TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia alias ASPEK Indonesia memuji keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah berani merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
"Atas nama pekerja di Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Anies Baswedan yang telah melakukan kajian dan perhitungan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022, sehingga menjadi lebih manusiawi," ujar Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, dalam keterangan tertulis Ahad malam, 19 Desember 2021.
Mirah mengatakan revisi kenaikan UMP DKI 2022, dari sebelumnya hanya sebesar Rp 37.749 atau 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik sebesar Rp 225.667 dari UMP tahun 2021, tentunya akan sangat didukung oleh seluruh pekerja di seluruh Indonesia.
Aspek Indonesia menilai keputusan Anies Baswedan perlu segera dicontoh oleh gubernur lain di Indonesia. Pasalnya, keputusan revisi UMP ini merupakan wujud kongkret dalam hal keberpihakan kepala daerah kepada rakyat pada umumnya, yang saat ini hidupnya semakin sulit.
"Bayangkan, bagaimana mungkin pekerja di DKI Jakarta bisa hidup lebih baik jika kenaikan UMP tahun 2022 hanya sebesar Rp 37.749 (0,85 persen)? Padahal harga kebutuhan pokok terus naik! Jika Rp 37.749 dibagi 30 hari, maka per hari hanya sebesar Rp 1.258. Bahkan tidak dapat untuk membeli seikat bayam, yang harga seikatnya sudah mencapai Rp 4.000," ujar Mirah.
Mirah memperkirakan adanya kelompok pengusaha dan penguasa pendukung rezim upah murah yang akan menentang keputusan Anies tersebut. Untuk itu, ia meminta Anies tak mundur dari keputusan itu.
"Pak Anies jangan mundur dari keputusan revisi UMP-nya, karena keberpihakan Pak Anies kepada warganya akan memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat luas," kata Mirah.
Dia juga menegaskan bahwa kebijakan upah minimum adalah kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Sehingga, keputusan Anies, menurut dia, wajib didukung lantaran Gubernur DKI Jakarta itu dinilai justru menjadi pihak yang taat pada hukum.
Pasalnya, Anies disebut memutuskan soal UMP berdasarkan isi Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menyatakan Undang Undang Cipta Kerja inkostitusional secara bersyarat. "Keputusan Mahkamah Konstitusi juga sudah sangat jelas, yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutur dia.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Apakah Ganjil Genap di Jalan Tol Jadi Berlaku Mulai Hari Ini?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.