TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat yang hendak bepergian jarak jauh dengan kereta api pada masa libur Natal dan tahun baru menyimak sejumlah persyaratan. Kementerian baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan penumpang di dalam negeri dengan kereta api selama libur akhir tahun.
Kebijakan ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang diklaim mulai terkendali. Melalui aturan tersebut, pergerakan masyarakat selama libur panjang akan dibatasi.
“Sejak penerapan PPKM levelling, ada tren peningkatan okupansi penumpang kereta api,”ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Danto Restyawan dalam keterangannya, Jumat petang, 17 Desember 2021.
Surat edaran ini berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi penumpang.
- Pelaku perjalanan antar-kota dengan usia di atas 17 tahun wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan kedua.
- Penumpang kereta api antar-kota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang dengan kategori ini dikecualikan dari syarat kartu vaksin.
- Penumpang usia dewasa di atas 17 tahun yang tidak memiliki sertifikat vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
- Penumpang kereta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
- Penumpang kereta komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen, tetapi harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penumpang juga wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Syarat tersebut tidak berlaku untuk penumpang di bawah usia 12 tahun.
Selain penumpang, surat edaran Kementerian Perhubungan turut mengatur operasional kereta. Berikut ini ketentuan yang berlaku.
- Kapasitas kereta api antarkota dibatasi maksimal 80 persen.
- Kapasitas kereta api lokal dan perkotaan dibatasi maksimal 70 persen.
- Kapasitas kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal 45 persen.
Baca Juga: Aturan Lengkap Perjalanan Darat pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022