TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15-16 Desember 2021 memutuskan untuk mempertahakan suku bunga acuan atau BI 7 Days Repo Rate sebesar 3,5 persen. Suku bunga deposit facility juga dipertahankan di 2,75 persen, serta suku bunga lending facility tetap di 4,25 persen.
"Keputusan ini sejalan dengan masih perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan di tengah perkiraan inflasi yang rendah dan upaya mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry warjiyo dalam konferensi pers, Kamis, 16 Desember 2021.
Perry mengatakan Bank Indonesia juga akan terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung upaya pemulihan ekonomi lebih lanjut melalui berbagai langkah.
Keputusan Bank Indonesia itu sesuai dengan prediksi ekonom dan para pelaku pasar. Sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan Bank Indonesia memiliki dua pilihan seiring dengan rencana bank sentral Amerika Serikat atau The Federal Reserve (The Fed) mengakhiri pembelian obligasi era pandemi pada Maret 2022 dan membuka jalan bagi kenaikan suku bunga tiga perempat poin persentase pada 2022.
Pernyataan The Fed tadi malam, kata Bhima, bisa memicu arus balik modal dari negara berkembang ke negara maju. "Hot money di bursa saham akan terpengaruh," ujar dia kepada Tempo, Kamis, 16 Desember 2021.
Dengan kondisi tersebut, Bhima melihat Bank Indonesia memiliki dua pilihan. Pertama, segera menaikkan suku bunga, namun akan memukul sektor riil. Kedua, membiarkan nilai tukar rupiah melemah. "Ini situasi yang sangat serius. BI berada di posisi yang terjepit," kata Bhima.
Namun demikian, ia menyanrakan Bank Indonesia agar terlebih dahulu memikirkan efek ke pertumbuhan kredit sebelum menaikkan suku bunga. Pasalnya, perbankan lebih sensitif terhadap naiknya bunga acuan ketimbang ketika bunga acuan diturunkan. "Kredit makin mahal maka pengusaha dan masyarakat terancam menurun ability to pay-nya atau kemampuan bayar pinjaman.
Baca: Digugat ke Pengadilan, Yusuf Mansur: Saya Bukan Penipu, Insya Allah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.