TEMPO.CO, Jakarta - Jam’an Nurkhatib Mansur atau Ustaz Yusuf Mansur menanggapi gugatan wanprestasi yang diajukan oleh 12 orang ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap dirinya. Gugatan itu menyoal dana investasi untuk patungan usaha hotel dan apartemen haji serta umrah di Tangerang.
Yusuf mengatakan akan menghadapi gugatan sesuai prosedur. Di sisi lain, dia menampik anggapan yang menyatakan bahwa dirinya bermaksud menipu dengan usaha patungan tersebut.
“Saya bukan penipu, Insya Allah. Minta didoakan mudah-mudahan bukan jadi penipu. Apa yang jadi persoalan akan selesaikan,” ujar Yusuf dalam rekaman di Instagram pribadinya @yusufmansurnew seperti dikutip pada Kamis, 16 Desember 2021.
Yusuf mengatakan penyelesaian persoalan masalah dana patungan di pengadilan adalah jalan terbaik. Musababnya melalui mekanisme pengadilan, pihaknya bisa membuka data dari seluruh tanggung jawab yang sudah diselesaikan.
Usaha patungan untuk pembangunan hotel serta apartemen haji dan umrah telah berlangsung sejak tahun 2012. Menurut Yusuf, investasi itu merupakan salah satu bentuk gerakan persatuan ekonomi umat.
Sempat terbentur regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi itu mandek beberapa waktu lalu. “Kami sudah setop duluan sebelum OJK menyetop, karena ada nasihat dari Pak Dahlan Iskan,” katanya.