Pemerintah terus mematangkan pemberlakuan kebijakan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar (KRIS). Nantinya, pemerintah akan memasukkan beberapa manfaat tambahan yang dapat ditutupi oleh asuransi swasta.
"Manfaat yang sekarang dijamin, kami akan masukkan beberapa manfaat tambahan. Kami akan buat mekanisme benefit sharing supaya kita bisa melibatkan pihak swasta, misal asuransinya di sini bisa di-combine manfaatnya dengan asuransi-asuransi swasta," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Asuransi BRI Life Iwan Pasila mengatakan sebenarnya skema urun biaya dengan BPJS Kesehatan bukan hal baru dan sudah ada sebelumnya. Namun, terkait penerapan skema benefit sharing dalam penerapan kelas standar memang harus ditinjau terlebih dahulu.
"Penerapan kelas standar ini akan memudahkan rumah sakit untuk menentukan ekses dan juga bagi kami di industri asuransi untuk mengestimasi eksposur klaimnya. Perlu dilihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan kelas standar ini dan bagaimana rumah sakit menentukan eksesnya," kata Iwan kepada Bisnis.
Menurutnya, tantangan besar dalam penerapannya adalah masih terletak pada mekanisme rujukan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama karena sebarannya yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia dan ketersediaan dokter umum yang praktik di klinik. Terkait skema benefit sharing ini, pihaknya akan terus mengembangkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Kami terus mengembangkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk dapat mengoptimalkan biaya layanan kesehatan sehingga bisa efektif dan efisien bagi nasabah kami," katanya.
BISNIS
Baca juga: Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Asuransi Swasta Soroti Mekanisme Benefit Sharing
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.