TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan penataan industri manajer investasi.
"Sedangkan bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin sebagai Manajer Investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya," dinukil dari keterangan tertulis, Rabu, 15 Desember 2021.
Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
OJK menyatakan keputusan tersebut bertujuan antara lain untuk penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.
Selain itu, untuk melakukan evaluasi atas tata kelola pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas, serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha.
Melalui keputusan ini, OJK berupaya menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri manajer investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan.
Berdasarkan keputusan ini, permohonan izin perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, hingga 14 Desember 2021, dari seluruh perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi, terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari OJK. Informasi dan profil atas pihak dimaksud dapat diakses pada laman reksadana.ojk.go.id.
Baca: Kontraktor Asal Turki Antusias Ikut Investasi di Tol Trans Sumatera, Kenapa?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.