4. Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Rumah Sakit Minta Tarif Kelas Standar Dinaikkan
Rencana pemerintah menghapuskan kelas rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan pada tahun depan menuai reaksi dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia atau Persi.
Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo menyatakan, dengan adanya penerapan rawat inap kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan itu, maka pemerintah harus menetapkan tarif yang sesuai dengan biaya operasional rumah sakit terkait.
Apalagi, kata Daniel, indeks tarif pembayaran klaim kepada rumah sakit tak naik signifikan selama delapan tahun belakangan. Padahal di saat yang sama, biaya beban layanan kesehatan terus meningkat.
Daniel menjelaskan, data historis menunjukkan indeks biaya tarif rawat jalan dan inap selama tahun 2015-2019 tidak berubah. "Artinya, yang diterima rumah sakit ini tidak naik. Bahkan, selama perjalanannya lebih banyak pembatasan-pembatasan untuk pasien jaminan kesehatan nasional (JKN),” tuturnya ketika dihubungi, Ahad, 12 Desember 2021.
Pembatasan manfaat kepada peserta JKN itu yang kemudian turut membatasi rumah sakit untuk memberikan layanan kesehatan kepada pasien. Artinya akses layanan kepada pasien JKN yang menurun belakangan turut memengaruhi pendapatan rumah sakit.
Baca berita selengkapnya di sini.