Adin menyatakan proses inventarisasi itu dibutuhkan agar ke depannya barang bukti kapal ikan tangkapan itu benar-benar dapat dimanfaatkan kelompok nelayan.
Dengan demikian, pihaknya juga sedang merumuskan kriteria mengenai kriteria dari kelompok atau koperasi nelayan mana dari sisi kemampuan yang bisa memanfaatkan kapal ikan tangkapan tersebut.
Dirjen PSDKP mengutarakan harapannya agar dengan penyerahan kapal ikan tersebut juga ke depannya dapat selaras dengan UU Cipta Kerja yang bertujuan membuka lapangan kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data, KKP selama tahun 2021 telah menangkap 114 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 53 kapal ikan asing yang mencuri ikan, serta mengamankan 96 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak.
Selain itu, masih menurut data yang ada, dari 212 kasus yang ditangani, sebanyak 10 kasus dalam proses pemeriksaan pendahuluan, 36 kasus dikenakan sanksi administrasi, 9 kasus dikenakan tindakan lain dan 157 diproses hukum.
"Untuk kasus yang diproses hukum, sebanyak 144 telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Adin.
BACA: KKP Klaim Tangkap 166 Kapal Pencuri Ikan Sepanjang 2021, Ini Rinciannya