TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta perusahaan daerah air minum (PDAM) mengurangi penggunaan air tanah untuk meminimalisasi terjadinya penurunan permukaan tanah.
"Hari ini saya senang diundang ke Musyawarah Antarperusahaan Air Minum Nasional (Mapamnas) karena harus mengingatkan PDAM terkait penggunaan air tanah," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti pada Mapamnas Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) XIV di Solo, Jateng, Rabu 8 Desember 2021.
Ia mengatakan dalam hal ini PDAM diharapkan bisa mengolah air minum dengan tidak menggunakan air tanah.
"Kalau terus-menerus menggunakan air tanah maka penurunannya muka air tanah mengkhawatirkan, seperti di Jakarta, itu harus dihindarkan," katanya.
Ia berharap PDAM bisa menggunakan sistem perpipaan untuk memenuhi kebutuhan air minum pelanggan.
Baca Juga:
"Untuk perpipaan PDAM masih 15-20 persen, masih jauh dari 100 persen. Jadi, harus menggunakan perpipaan, harapannya PDAM benar-benar melakukan pengolahan terhadap layanannya. Kebocoran juga harus dikurangi," katanya.