TEMPO.CO, Jakarta -Koordinator Bidang Advokasi BPJS Kesehatan, Timboel Siregar memperkirakan penerapan kelas standar dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan akan berdampak kepada besaran iuran dan tarif INA-CBGS.
Ia menduga besaran iuran dan tarif INA-CBGS akan dihitung ulang menyesuaikan dengan dua jenis kelas standar.
"Saya berharap besaran iuran yang akan ditetapkan bisa terjangkau oleh peserta mandiri, sehingga bisa menurunkan jumlah peserta yang non-aktif atau yang menunggak iuran," ujar Timboel dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Desember 2021.
Timboel mengingatkan bahwa apabila iuran nantinya ditetapkan lebih dari Rp 35.000 per orang per bulan maka akan semakin mempersulit peserta kelas 3 mandiri untuk membayar iurannya.
"Oleh karena itu saya berharap agar penerapan Kelas Rawat Inap Standar dengan nilai iuran baru maka dimungkinkan peserta kelas 3 mandiri yang tidak mampu untuk mendaftar di Kelas Rawat Inap Standar PBI dengan nilai iuran Rp 42.000 per orang per bulan, namun mendapat subsidi Rp 7.000 sehingga mereka tetap membayar Rp 35.000 seperti saat ini," tutur Timboel.
Adapun untuk tarif INA-CBGS diharapkan nantinya bisa mendorong rumah sakit yang selama ini tidak mau bekerja sama, akan mau menjadi mitra BPJS Kesehatan. Sehingga, program ini dapat mendukung peningkatan tempat tidur bagi peserta JKN.
"Demikian juga, dengan menjadikan rawat inap kelas standar maka potensi fraud INA-CBGS dari perbedaan kelas perawatan RS akan dapat dikurangi," tutur Timboel.