Kalangan buruh juga menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mencabut Surat Keterangan (SK) Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp 37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp 4.453.935 per bulan atau Rp 4,45 juta.
Dalam unjuk rasa gabungan yang digelar pada 6-10 Desember 2021, puluhan ribu buruh dari Jabodetabek berkumpul untuk menyampaikan tiga tuntutan.
Tuntutan pertama adalah buruh meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang UMP. Pasalnya, kebijakan itu bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 yang menangguhkan tindakan/kebijakan strategis yang berdampak luas, termasuk upah.
Sedangkan tuntutan kedua adalah buruh menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tuntutan kketiga yaitu buruh menuntut pemerintah dapat menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
ANTARA
Baca: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus di 2022, Begini Nasib Iuran Peserta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.