Pada 4 Desember, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra sudah menanggapi masalah Eka ini. "Garuda Indonesia tentunya akan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung," kata Irfan dalam keterangan resmi.
Irfan tidak merinci secara persis proses pembayaran gaji terhadap Eka yang disebut kelebihan bayar tersebut. Ia hanya menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka mengacu pada UU Transfer Dana.
Sebelum adanya laporan ke polisi, Irfan menyebut sudah ada mediasi dengan karyawan tersebut. Tapi akhirnya, Garuda tetap melaporkan karyawan tersebut ke polisi.
Menurut Irfan, proses hukum yang ditempuh perusahaan merupakan komitmen terhadap tata kelola sumber daya manusia. "Termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindak pidana," kata dia.
Saat ini, kata Irfan, Garuda Indonesia menyerahkan proses hukum ke polisi mengingat kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Ia juga memastikan indikasi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan sudah mendapatkan sanksi sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
Dalam surat kepada Kapolri, Eka menyebut Fernando Lumban Gaol menjadi kuasa hukum Garuda dalam perkara ini. Tempo juga menghubungi Fernando Lumban Gaol lewat kantor hukumnya, Yuvens & Co Law Office. Pihak kantor hukum menyampaikan akan mengkonfirmasi kepada Fernando soal permintaan wawancara, tapi belum memberikan kabar lagi hingga berita ini diturunkan.
Baca: Dicopot Erick Thohir dari Dirut PLN, Zulkifli Zaini: Terima Kasih atas Amanahnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.