Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karyawan Garuda Indonesia Blak-blakan Soal Rapel Gaji Berujung Status Tersangka

image-gnews
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Eka Wirajhana membeberkan sengketa yang dialaminya dengan perusahaan usai komplain terhadap pembayaran gaji rapel.

Masalah ini sudah sampai ke Dinas Ketenagakerjaan, Komisi Informasi Publik, sampai akhirnya Eka ditetapkan sebagai tersangka penggelapan gaji menggunakan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

“Terus terang saya sedih, pak. Seolah-olah saya menggelapkan hak orang lain,” kata Eka saat dihubungi, Senin, 6 Desember 2021.

Kejadian ini pun awalnya mencuat ke publik setelah adanya surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan Eka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 1 Desember. “Mohon agar penetapan status tersangka saya ini dapat ditinjau kembali,” demikian penggalan surat dari Eka.

Perkara ini bermula di Desember 2013, saat Eka dan perusahaan menyetujui Surat Kesepakatan Bersama atau SKB terkait pembayaran gaji secara rapel dari 2010 sampai 2013. Setelah adanya SKB tersebut, seharusnya Eka dan perusahaan menandatangani berita acara atas nilai gaji rapel yang akan dibayarkan perusahaan saat itu juga.

Masalah terjadi ketika Eka tidak menerima berita acara sama sekali, namun tetap menerima gaji rapel tersebut pada Maret 2014, atau terlambat 3 bulan dari jadwal seharusnya. Setelah itu, Eka menerima lagi gaji rapel kedua dengan nilai yang sama pada April 2014, juga tanpa berita acara.

Beberapa hari kemudian, kata Eka, perusahaan menyatakan telah keliru ketika membayarkan gaji rapel kedua pada April 2014 tersebut. Walhasil, perusahaan meminta Eka untuk mengembalikannya. Di sinilah persoalannya. Setelah dihitung, Eka mendapati fakta bahwa semua gaji rapel yang diterimanya tersebut sebenarnya hanya separuh saja dari yang nilai seharusnya yang ia terima.

Sebab, perusahaan telah terlambat membayar gaji sampai tiga bulan. Padahal menurut aturan pemerintah, kata dia, perusahaan bisa dikenai denda di hari keempat kalau telah membayar gaji sampai tiga hari lamanya. “Lah saya harus balikin berapa? Kalau versi perusahaan ada sedikit lebih bayar. Tapi kalau versi saya, itu gak ada (lebih bayar) sama sekali,” kata Eka.

Eka juga mengaku menerima email dari perusahaan sebanyak dua kali yakni pada Mei 2014 dan November 2014, yang intinya perusahaan mengatakan akan memotong gaji Eka untuk menutupi kelebihan bayar tersebut mulai Januari 2015. Tapi kenyataannya, gaji Eka tidak pernah dipotong dari 2015 sampai hari ini. “Artinya perusahaan sendiri juga gak yakin dong nilainya berapa?” kata dia.

Di tahun 2015 tersebut, Eka juga diperiksa oleh pihak keamanan perusahaan untuk pertama kalinya terkait masalah gaji ini. Kala itu, Eka mengatakan siap duduk bersama dengan manajemen perusahaan untuk mendiskusikan perbedaan pendapat soal besaran gaji rapel ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

1 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

PHK massal terjadi di PwC. Lembaga akuntansi internasional ini memecat 1.800 orang karyawannya di Amerika Serikat.


Celios Beberkan 10 Lubang Fiskal Warisan Jokowi: Lonjakan Utang hingga Delusi Pembangunan IKN

1 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada 12 September 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Celios Beberkan 10 Lubang Fiskal Warisan Jokowi: Lonjakan Utang hingga Delusi Pembangunan IKN

Pengamat dari Celios membeberkan sepuluh lubang fiskal yang diwariskan oleh Jokowi. Mulai dari banyaknya utang hingga delusi pembangunan IKN.


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

2 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


Erick Thohir Rombak Direksi Bulog, Serapan Gabah Petani Menjadi Sorotan

2 hari lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian Direksi Perum Bulog dan menetapkan Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. ANTARA/HO-Bulog
Erick Thohir Rombak Direksi Bulog, Serapan Gabah Petani Menjadi Sorotan

Pengamat pertanian dari CORE, Eliza Mardian, menyoroti langkah Menteri Erick Thohir merombak direksi Bulog. Serapan gabah petani dinilai belum maksima


Wamen BUMN Beberkan Alasan Erick Thohir Rombak Direksi Bulog

2 hari lalu

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2024. Rapat tersebut membahas rencana kerja anggaran tahun 2025, pelaksanaan anggaran sampai dengan triwulan II tahun anggaran 2024, pembahasan permasalahan Indofarma. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamen BUMN Beberkan Alasan Erick Thohir Rombak Direksi Bulog

Kementerian BUMN mengatakan bakal ada perubahan fungsi Bulog ke depan sehingga dilakukan perombakan direksi


Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

2 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam agenda peluncuran buku biografi R. Suyoso Karsono
Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

Kemenparekraf sebut sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus menjawab tantangan dapat menyediakan peluang usaha dan buka lapangan kerja baru


Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

3 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat ditemui wartawan di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno angkat bicara soal kenaikan jumlah kasus PHK belakangan ini.


Terpopuler Bisnis: Pendaftaran CPNS di Yogya, Besaran Gaji Dirut Bulog yang Baru

3 hari lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler Bisnis: Pendaftaran CPNS di Yogya, Besaran Gaji Dirut Bulog yang Baru

Sebanyak 7.522 orang tercatat telah melakukan pendaftaran di hari terakhir pendaftaran CPNS di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.


10 Barang yang Boleh Dibawa dari Pesawat, Masker Mata hingga Piama

3 hari lalu

Ilustrasi pemakaian penutup mata di pesawat. Shutterstock
10 Barang yang Boleh Dibawa dari Pesawat, Masker Mata hingga Piama

Sebagian barang dari pesawat itu hanya bisa sekali pakai atau tidak dapat digunakan bergantian sehingga bisa dibawa pulang oleh penumpang.


Anak Driver Ojol Diduga Korban TPPO di Kamboja: Gaji Tak Dibayar, Sakit Kronis, hingga Meninggal Dunia

3 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Anak Driver Ojol Diduga Korban TPPO di Kamboja: Gaji Tak Dibayar, Sakit Kronis, hingga Meninggal Dunia

Rahma bercerita pihak kedutaan Indonesia justru meragukan anaknya menjadi korban TPPO.