TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah akan memperketat syarat perjalanan penumpang domestik dan internasional pada libur Natal dan tahun baru mendatang. Pengetatan ini mempertimbangkan munculnya varian Covid-19 Omicron yang sudah dikonfirmasi oleh beberapa negara.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” ujar Luhut, Senin, 6 Desember 2021.
Selama Natal dan tahun baru, penumpang dewasa yang akan melakukan perjalanan jarak jauh wajib telah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, mereka tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Selain itu, penumpang dewasa wajib mengantongi hasil tes negatif Covid-19 Antigen dengan batas waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan anak-anak tetap bisa melakukan perjalanan jarak jauh, namun harus menunjukkan hasil tes PCR dengan batas waktu pengambilan sampel 3x24 jam khusus perjalanan dengan pesawat.
Sementara anak-anak yang akan melakukan perjalanan darat dan laut dapat menunjukkan tes Antigen dengan batas waktu pengambilan sampel 1x24 jam. Sementara itu untuk perjalanan internasional, penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan batas waktu pengambilan sampel maksimal 2x24 jam.
Pelaku perjalanan internasional yang masuk Tanah Air juga wajib melakukan karantina selama sepuluh hari di Indonesia. Aturan lengkap mengenai syarat perjalanan akan diatur dalam Instruksi Dalam Negeri dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan.
Luhut mengklaim penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Indonesia, kata dia, berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di rumah sakit juga menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang. Perbaikan penanganan pandemi Covid-19, tutur dia, terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan hasil pemantauan per 4 Desember, hanya 12 kabupaten kota di Jawa dan Bali yang berstatus level 3.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Kota Bogor Siapkan Rencana Rekayasa Lalu Lintas