TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan pemerintah tidak akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 pada periode Natal dan tahun baru secara merata di semua wilayah di Jawa dan Bali. Semula aturan itu dikabarkan bakal berlaku secara menyeluruh.
“Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan tahun baru,” kata Luhut, Senin, 6 Desember 2021.
Penerapan status level PPKM akan tetap mengikuti situasi pandemi sesuai yang berlaku di masing-masing kabupaten atau kota. Menurut Luhut, keputusan ini mengacu pada hasil sero-survei yang menyatakan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi seiring dengan percepatan capaian vaksinasi.
Luhut menjelaskan, saat ini vaksin dosis pertama di Jawa dan Bali telah menyentuh 76 persen. Sedangkan penerima vaksin dosis kedua nyari 56 persen. Sementara itu, vaksin untuk kelompok lanjut usia atau lansia mencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen untuk dosis kedua.
Dia lantas membandingkan dengan periode Natal dan tahun baru pada 2020. Saat itu masyarakat belum memperoleh vaksin Covid-19. Pasca-libur panjang akhir tahun pun terjadi lonjakan kasus Covid-19.