TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak tiga kapal asing berbendera Malaysia di kawasan perairan yang berbeda-beda, di mana satu kapal ditangkap di Selat Malaka dan kapal lainnya di Laut Sulawesi.
"Kami mengonfirmasi penangkapan tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia pada Sabtu dan Minggu kemarin," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Senin 6 Desember 2021.
Ia mengemukakan penangkapan tersebut untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan sebagai salah satu prinsip dasar penerapan ekonomi biru.
Adin menambahkan bahwa penangkapan tersebut memberikan sinyal yang jelas bahwa aparat di lapangan selalu sigap dan siap mengawal kebijakan ekonomi biru dengan memberantas praktik-praktik penangkapan ikan yang ilegal dan merusak.
Lebih lanjut Adin juga menjelaskan bahwa KKP telah menginstruksikan jajaran di lapangan untuk tetap waspada.
"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kita untuk setiap saat menjaga laut Indonesia agar tetap lestari," kata Adin.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga kapal ikan asing berbendera Malaysia ini berhasil dilakukan pada operasi yang dilaksanakan Kapal Pengawas Hiu 08 dan Kapal Pengawas Hiu 07.