BPS sendiri memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi data melalui pembinaan statistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan data sehingga perencanaan pembangunan desa dapat lebih tepat sasaran.
Selain itu, Desa Cantik juga merupakan upaya untuk mewujudkan target Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 17 yaitu pembangunan kemitraan desa dengan BPS melalui penyediaan data yang diperlukan di tingkat desa.
"Desa harus memiliki data lengkap dan akurat mengenai berbagai masalah yang ada di desanya sehingga program yang ditawarkan pemerintah desa menjadi lebih tepat sasaran," tegasnya.
Program Desa Cantik ini selaras dengan tiga kerangka SPBE yaitu peningkatan literasi digital untuk mempercepat pemahaman atas kesadaran data digital hingga ke tingkat pedesaan.
Kemudian percepatan terwujudnya Satu Data Indonesia yang merupakan salah satu domain arsitektur SPBE yakni domain data dengan memastikan penerapan standardisasi data oleh BPS ke tingkat pedesaan.
Terakhir, sejalan dengan rencana nasional SPBE yakni mewujudkan big data pemerintah dan penerapan artificial intelligence atau kecerdasan buatan sektor pemerintah.
"Mengajak dan memberikan suatu pemahaman kepada desa bagaimana mereka bisa membedakan data dan bukti-bukti di lapangan sehingga dapat digunakan sebagai basis pembentukan kebijakan," katanya.
BACA: Revisi UU Cipta Kerja, Bappenas: Selesai Lebih Cepat, Tidak Sampai 2 Tahun