Padahal berdasarkan peraturan pemerintah, kata Eka, perusahaan dapat dikenai denda mulai hari keempat apabila sudah terlambat tiga hari saja. "Apalagi Garuda terlambat bayar sampai tiga bulan," kata dia.
Pada Sabtu kemarin, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra juga sudah angkat bicara mengenai kejadian ini. "Garuda Indonesia tentunya akan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung," kata Irfan dalam keterangan resmi, Sabtu, 4 Desember 2021.
Irfan tidak merinci secara persis penyebab terjadinya kelebihan pembayaran gaji ataupun kekurangan gaji seperti yang disampaikan Eka. Ia hanya menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Sebelum adanya laporan ke polisi, ia menyebut sudah ada mediasi dengan Eka. Tapi akhirnya, Garuda tetap melaporkan karyawan tersebut ke polisi hingga akhirnya Eka menjadi tersangka.
Menurut Irfan, proses hukum yang ditempuh perusahaan merupakan komitmen terhadap tata kelola sumber daya manusia. "Termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindak pidana," kata dia.
Baca Juga: Bos Garuda Indonesia Buka Suara soal Karyawan Jadi Tersangka Penggelapan Gaji
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.