TEMPO.CO, Jakarta -Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Eka Wirajhana, membantah ada kelebihan pembayaran upah yang harus dikembalikan ke perusahaan. Eka menyebut kondisi yang terjadi justru sebaliknya, Garuda Indonesia-lah yang tidak membayar penuh gaji untuk dirinya.
"Garuda masih harus membayar kekurangan bayar terhadap rapelan gaji saya berikut dendanya," kata Eka dalam keterangannya kepada Tempo, Senin, 6 Desember 2021. Adapun Eka ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan gaji perusahaan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta.
Sebelumnya kabar soal kasus Eka ini dimuat oleh CNN Indonesia, di mana Eka telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan gaji perusahaan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta. Karyawan ini menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Garuda lewat kuasa hukum mereka, Fernando Lumban Gaol.
Penggelapan diduga terjadi terkait masalah transfer gaji dari perusahaan kepada tersangka pada 2014. Masalah pun muncul karena kuasa hukum tersebut menyatakan ada kekeliruan saat transfer dan meminta tersangka mengembalikan dana tersebut. Eka pun disebut sudah kena PHK.
Ia lalu bercerita awalnya ia menerima gaji dari perusahaan secara rapelan. Tapi, gaji yang diterima hanya berdasarkan hitungan perusahaan sepihak dan belum ada kesepakatan berita acara terkait pembayaran secara rapelan tersebut.
Selain itu, Eka menyebut jumlah gaji rapelan yang diterima dari perusahaan bahkan kurang dari setengah hitungannya. Tak hanya itu, Eka menyebut gaji tersebut juga baru ditransfer tiga bulan dari tanggal kesepakatan besaran angka gaji per bulan.