TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Minggu, 5 Desember 2021 dimulai dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan menghentikan aktivitas 9 investasi ilegal, yang terdiri dari perdagangan aset kripto, robot trading hingga investasi emas.
Kemudian runtuhnya jembatan Kobokan di Jalan Nasional Turen, Lumajang, pasca-erupsi Gunung Semeru di Jawa Timur. Jembatan tersebut dibangun pada 1997 dan memiliki panjang 129 meter serta lebar 9,6 meter.
Selain itu Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB mencatat Gunung Semeru yang berada di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang kini meletus dan menyemburkan material vulkanik, memiliki catatan panjang yang terekam sejak Tahun 1818.
Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. 9 Investasi Kripto dan Robot Trading Ilegal Ditutup, Masyarakat Diimbau 3 Hal
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan menghentikan aktivitas 9 investasi ilegal, yang terdiri dari perdagangan aset kripto, robo trading hingga investasi emas.
Satgas Waspada Investasi OJK meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak. Hal ini agar investor tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.
Selain itu SWI menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin. “Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 5 Desember 2021.
Menurutnya, sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Baca berita selengkapnya di sini.