“Dalam pendanaan PI, BUMD tidak diperbolehkan menggandeng persusahaan swasta. Akan lebih baik, Pertamina atau BUMN memberikan dana talangan untuk menebus PI, yang akan dibayar melalui bagian produksi yang menjadi bagian daerah,” tutur Fahmy.
DPR sebelumnya menargetkan revisi RUU Migas bisa terealisasi pada akhir 2022. Revisi beleid ini akan dikejar bersamaan dengan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT).
RUU Migas sebelumnya tercatat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2018. Namun, RUU itu terbengkalai hingga sekarang. Komisi VII DPR melihat pandemi Covid-19 menjadi penyebab revisi UU Migas belum dilanjutkan pembahasannya.
Peneliti Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman, menyebut RUU Migas sangat mendesak untuk dibahas. Dia juga menyoroti pembentukan BUK. Seperti Fahmy, dia mengingatkan risiko bila peran BUK berada di bawah penguasaan Pertamina.
“Justru di situ bisa terjadi penyimpangan di Pertamina kalau melihat kerusakan yang terjadi di perusahaan itu saat ini,” ujar dia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
BACA: Sri Mulyani Kaji Insentif Industri Hulu Migas untuk Peningkatan Produksi