TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat siang hingga sore, 3 Desember 2021 dimulai dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang judicial review Undang-undang Cipta Kerja ke lembaga internasional.
Kemudian informasi PT Angkasa Pura II (Persero) memperketat pengawasan terhadap perjalanan penumpang internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyusul merebaknya varian Covid-19 Omicron di berbagai negara.
Selain itu berita Indeks harga saham gabungan atau IHSG jatuh 0,69 persen atau 45,31 poin ke 6.538,50 pada akhir pekan ini, Jumat, 3 Desember 2021. Sepanjang hari ini, IHSG bergerak dalam rentang 6.536,90-6.600,16.
Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. KSPI Akan Bawa Putusan MK Soal UU Cipta Kerja ke Kampanye Internasional
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang judicial review Undang-undang Cipta Kerja ke lembaga internasional. Putusan MK sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.
“Kami sudah kirim surat secara resmi, menjelaskan sikap-sikap KSPI dan serikat-serikat buruh lain tentang hasil keputusan MK secara nasional ke ILO (Organisasi Perburuhan Internasional). Kami juga akan kirim surat ke ITUC (International Trade Union Confederation),” ujar Presiden KSPI Said dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 3 Desember 2021.
Surat itu menandai dimulainya rangkaian kampanye internasional yang akan dilakukan buruh ihwal UU Cipta Kerja. Buruh melihat ada perbedaan persepsi soal putusan MK antara pemerintah dan konfederasi.
Pemerintah menganggap selama waktu perbaikan, beleid sapu jagat ini tetap akan berlaku. Sementara itu, buruh menilai UU Cipta Kerja telah kehilangan objek hukumnya lantaran dinyatakan inkonstitusional.“Karena ada perbedaan yang tajam antara pemerintah dan pandangan buruh, KSPI didukung Partai Buruh akan ambil langkah,” ujar Said.
Baca berita selengkapnya di sini.