Kemudian ketiga, serikat meminta seluruh surat keputusan gubernur dan wali kota tentang upah minimum provinsi dan upah minimum kota digugurkan. “Dengan demikian, kami harap kenaikan UMP dan UMK sesuai rekomendasi bupati dan wali kota di di masing-masing daerah seperti yang diusulkan pada 29 November,” ucap Said.
Said mengimbuhkan, aksi itu akan diikuti oleh demo di masing-masing daerah yang akan berlangsung pada 6-10 Desember. Selain itu, buruh bakal melangsungkan mogok nasional.
“Namun untuk mogok nasional sebelum kami putuskan tanggalnya. Aksi ini akan difokuskan ke daerah untuk mendesak bupati dan wali kota mengubah SK UMP dan UMK,” kata Said.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: KSPI Akan Bawa Putusan MK Soal UU Cipta Kerja ke Kampanye Internasional