TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengumumkan rencana aksi demo buruh secara nasional di depan Istana Negara, Mahkamah Konstitusi, dan Balai Kota DKI Jakarta pada 8 Desember 2021. Demo itu diklaim akan diikuti 500-100 ribu buruh dari seluruh Jabodetak.
“Kami akan terus melanjutkan aksi buruh, bahkan akan diperluas. Aksi buruh nasional diikuti aksi di tiap-tiap provinsi, kabupaten kota, atau daerah masing,” ujar Said dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat, 3 Desember 2021.
Melalui aksinya, buruh bakal melayangkan tiga tuntutan. Tuntutan pertama, buruh meminta pemerintah dan DPR mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Beleid sapu jagat itu, kata Said, kehilangan objek hukumnya lantaran telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan saat sidang judicial review. Pemerintah dan DPR diminta memperbaiki undang-undang dengan batas waktu dua tahun.
“Yang akan diperbaiki adalah prosedur perbuatan peraturan perundang-undangannya. Jadi bukan isinya. Isinya sudah dinyatakan adalah kehilangan objek hukumnya,” tutur Said.
Tuntutan kedua, buruh meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang sistem pengupahan. KSPI menolak pemberlakuan beleid ini karena keberadaannya tidak bisa dijadikan instrumen kenaikan UMP lantaran merupakan aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.