Dilansir dari Bisnis, Kemenperin sebelumnya menyatakan pabrikan otomotif belum mampu memenuhi target tingkat komponen dalam negeri mobil listrik karena keterbatasan kapasitas produksi dan pasokan bahan baku domestik yang rendah.
Hal itu lah yang mendorong revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 sebagai aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai.
Dalam Perpres Nomor 55/2019, pemerintah menetapkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk roda dua sampai 2023. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, TKDN-nya dipatok sebesar 35 persen pada tahun ini, dan meningkat menjadi 40 persen pada 2022 hingga 2023.
Andi Komara, Pembina Industri Ahli Muda di Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (Imatap) Kemenperin mengatakan revisi beleid tersebut juga merupakan aspirasi dari industri kendaraan.
"Berdasarkan kemampuan industri saat ini dan aspirasi dari perusahaan industri, cukup sulit mencapai pendalaman lokalisasi. Meskipun kami sudah memasukkan faktor R&D dan perakitan, ternyata masih cukup sulit untuk memenuhi target TKDN yang ada di Perpres 55," kata Andi dalam acara Indonesia Electric Motor Show 2021, Rabu, 24 November 2021.
Dia menjelaskan, pada usulan revisi Permenperin No. 27/2020, Kemenperin mengajukan perubahan pada sejumlah poin penghitungan TKDN. Komponen utama yakni baterai listrik akan diubah bobotnya menjadi 30 persen hingga 2023, dan dikembalikan menjadi 35 persen pada 2024 dan seterusnya.
Adapun komponen drive train juga diturunkan proporsinya dari 13 persen menjadi 10 persen. Komponen pendukung seperti sistem kemudi, suspensi, sistem pengereman, sistem roda, dan sistem elektronik dan pendingin udara juga diturunkan masing-masing menjadi 2 persen, 1 persen, 2 persen, 1 persen, dan 4 persen. Sebaliknya, komponen perakitan akan dinaikkan dari sebelumnya 10 persen menjadi 20 persen.
CAESAR AKBAR | BISNIS
BACA: Tahun Depan, Kemenperin Yakin Target Substitusi Impor Capai 35 Persen