TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian bakal mengeluarkan aturan baru untuk mengganti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Kebijakan baru nantinya diharapkan dapat mengakselerasi industri kendaraan listrik di Tanah Air. "Dengan ada kebijakan peta jalan industri KBLBB dan relaksasi penghitungan TKDN diharapkan dapat mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Sony Sulaksono dalam acara Ngobrol Tempo, Jumat, 3 Desember 2021.
Beleid anyar tersebut akan mendukung kebijakan-kebijakan lain yang telah sebelumnya diluncurkan pemerintah. Misalnya, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 yang merevisi aturan PPnBM kendaraan bermotor berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi karbon dioksida.
Di dalam PP tersebut, Sony mengatakan pemerintah telah menunjukkan preferensi lebih pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Sehingga, beleid-beleid itu akan saling melengkapi guna mempercepat terciptanya industri otomotif bertenaga setrum di Indonesia.
Dengan berbagai upaya itu, pemerintah membidik agar pada 2030 industri di dalam negeri dapat memproduksi mobil dan bus listrik sebanyak 600 ribu unit. Dengan angka tersebut, diharapkan konsumsi bahan bakar minyak bisa turun 3 juta barel dan emisi karbon dioksida berkurang 1,4 juta ton.