TEMPO.CO, Jakarta -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang judicial review Undang-undang Cipta Kerja ke lembaga internasional. Putusan MK sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.
“Kami sudah kirim surat secara resmi, menjelaskan sikap-sikap KSPI dan serikat-serikat buruh lain tentang hasil keputusan MK secara nasional ke ILO (Organisasi Perburuhan Internasional). Kami juga akan kirim surat ke ITUC (International Trade Union Confederation),” ujar Presiden KSPI Said dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 3 Desember 2021.
Surat itu menandai dimulainya rangkaian kampanye internasional yang akan dilakukan buruh ihwal UU Cipta Kerja. Buruh melihat ada perbedaan persepsi soal putusan MK antara pemerintah dan konfederasi.
Pemerintah menganggap selama waktu perbaikan, beleid sapu jagat ini tetap akan berlaku. Sementara itu, buruh menilai UU Cipta Kerja telah kehilangan objek hukumnya lantaran dinyatakan inkonstitusional.
“Karena ada perbedaan yang tajam antara pemerintah dan pandangan buruh, KSPI didukung Partai Buruh akan ambil langkah,” ujar Said.
Kampanye internasional rencananya berlangsung secara virtual dengan berbagai bentuk kegiatan. Kegiatan-kegiatan itu meliputi webinar, gathering, hingga pertemuan virtual mahasiswa konstituen Partai Buruh dan akademikus.
Selain itu, kampanye akan berlangsung di media-media sosial milik konfederasi. Di samping kampanye internasional, Said mengumumkan rencana aksi demo secara buruh nasional di depan Istana Negara, Mahkamah Konstitusi, dan Balai Kota DKI Jakarta pada 8 Desember 2021. Demo itu diklaim akan diikuti 500-100 ribu buruh dari seluruh Jabodetabek.
“Kami akan terus melanjutkan aksi buruh, bahkan akan diperluas. Aksi buruh nasional diikuti aksi di tiap-tiap provinsi, kabupaten kota, atau daerah masing,” ujar Said.
Melalui aksinya, buruh akan melayangkan tiga tuntutan. Tuntutan pertama, buruh meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Cipta Kerja. Tuntutan kedua, buruh meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang sistem pengupahan. Kemudian ketiga, serikat meminta seluruh surat keputusan gubernur dan wali kota tentang upah minimum provinsi dan upah minimum kota digugurkan.
Baca Juga: Menaker Tegaskan Upah Minimum Tetap Mengacu ke Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.