2. Menaker Tegaskan Upah Minimum Tetap Mengacu ke Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan regulasi mengenai upah minimum regional (UMR) tetap mengacu pada peraturan-peraturan baru turunan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja. Hal ini disampaikan Ida menyusul desakan revisi perhitungan UMR 2022 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait uji formil beleid tersebut.
"Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, sebagaimana yang telah disampaikan Presiden beberapa waktu yang lalu, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK. Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku,” ujar Ida melalui siaran pers, Kamis, 2 Desember 2021.
Ida mengatakan peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan. Karena itu, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, termasuk mengenai pengupahan.
"Oleh karenanya, saya kembali meminta kepada semua pihak khususnya para Kepala Daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha,” katanya.
Ida menambahkan bahwa upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja/buruh pemula dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Pekerja tidak boleh dibayar di bawah upah minimum.
Baca berita selengkapnya di sini.