3. Sengketa Tol Desari, Pengadilan Tolak Gugatan Tommy Soeharto ke Pemerintah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terkait pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari). Gugatan ini sebelumnya diajukan sejak akhir tahun 2020 lalu.
Majelis hakim PN Jaksel mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari pihak tergugat ketiga yakni Stella Elvire Anwar Sani. Hal tersebut tercantum dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 22 November 2021 oleh majelis hakim pengadilan.
"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 35/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL," seperti dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Desember 2021.
Selain menyatakan tidak bisa mengadili gugatan Tommy Soeharto, pengadilan juga meminta putra bungsu Presiden Soeharto itu membayar biaya perkara senilai Rp 9,4 juta.
Tommy Soeharto sebelumnya menggugat pemerintah Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp 56,7 miliar karena bangunan miliknya tergusur akibat proyek Jalan Tol Desari. Ia mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Kebakaran Gedung Cyber 1, Pusat Data BEI Dipastikan Tak Terdampak