TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, menjelaskan alasan para petugas pajak rentan terjerat praktik korupsi.
"Kenapa? Karena kawan-kawan memiliki tugas pokok dan kewenangan luar biasa," ujar Firli dalam Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis, 2 Desember 2021.
Para petugas pajak, menurut Firli, memiliki kewenangan yang sangat besar dalam melakukan pemeriksaan ihwal pelaporan perpajakan. Proses itu dimulai sejak telaah administrasi kelengkapan perpajakan, penilaian, membuat keputusan besar mengenai pajak, hingga di ranah peradilan.
"Termasuk juga peradilan banding di perpajakan itu rentan semua terkait dengan kasus korupsi suap, gratifikasi, dan pemerasan," ujar Firli,
Menurut Firli sedikitnya ada 7 cabang dan 30 jenis atau rupa korupsi. Namun, ada tiga hal yang kerap melibatkan penyelenggara negara, termasuk petugas pajak, yaitu gratifikasi, suap, hingga pemerasan.
Firli menilai korupsi bukan hanya kejahatan luar biasa, namun juga kejahatan kemanusiaan. Pasalnya praktik rasuah dapat merampas hak manusia dan hak publik.
"Akibat dan dampak korupsi adalah rendahnya pelayanan publik, sulit dan berbelit pelayanan publik, turun dan rendahnya kualitas pendidikan dan kesehatan, serta rendahnya kualitas pengadaan barang dan jasa," ujar dia. Dampak lebih jauh, korupsi bisa menggagalkan tujuan negara.
Untuk itu, Firli mengingatkan persoalan rasuah tidak bakal pernah selesai kalau publik menganggap korupsi sebagai budaya. ia mengajak segenap masyarakat untuk membangun budaya antikorupsi.
Baca: Asosiasi Minta 3 Opsi Karantina ke Pemerintah RI Saat Umrah Dibuka
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.