Firman berujar, opsi-opsi tersebut telah mempertimbangkan pelbagai hal. Di antaranya, ia menyebut perjalanan umrah terkontrol dengan baik. Jemaah, kata dia, dipastikan tidak akan terpisah dari rombongan. Tes RT PCR untuk memastikan jemaah negatif dari virus Corona pun dilakukan sebelum kembali dan setibanya mereka di Indonesia.
“Mereka ini kan duta bangsa karena telah mendoakan masyarakat, keluarga, bangsa, untuk bisa keluar dari pandemi. Sudah sepatutnya tiga opsi itu dipertimbangkan dan diberi kemudahan,” ujar Firman.
Adapun sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Tanah Air menyusul merebaknya varian virus Corona B1.1.529 atau Omicron. Aturan masa karantina tersebut diubah menjadi sepuluh hari.
"Berdasarkan arahan Presiden (Joko Widodo alias Jokowo), masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar sebelas negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi sepuluh hari dari sebelumnya tujuh hari," kata Menteri Koordianator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Rabu malam, 1 Desember.
Perpanjangan masa karantina akan berlaku sejak 3 Desember. Luhut mengatakan kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala.
Baca: Kekhawatiran Varian Omicron Merebak, Harga Minyak Mentah Turun jadi USD 65,57
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.