TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tidak memberikan tambahan penerbangan atau extra flight dan mengendalikan frekuensi penerbangan pada rute-rute tertentu selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan selama Natal dan Tahun Baru 2021/2021, pemerintah melakukan pengendalian transportasi udara agar mematuhi ketentuan operasi seperti yang telah diatur dalam SE No.13/2020 tentang operasional transportasi udara dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.
Maskapai berkewajiban memastikan penumpang telah memenuhi syarat kesehatan yang berlaku. Oleh karena itu, operator penerbangan berkewajiban menyampaikan rencana operasi pada masa Natal dan Tahun Baru 2021/2022.
“Pengendalian transportasi udara dilakukan pembatasan frekuensi penerbangan, tidak memberikan tambahan kapasitas penerbangan [extra flight], dan persyaratan ketat syarat perjalanan berlaku,” ujarnya, Rabu, 1 Desember 2021.
Selain maskapai, pemerintah akan menetapkan kebijakan pembatasan dan jam operasi bandara. Sebelumnya, PT Angkasa Pura II (persero) atau AP II telah mengusulkan dan membahas bersama dengan regulator untuk membatasi jumlah tiket penerbangan yang dijual selama periode nataru 2021/2022.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menjelaskan pada periode Natal dan Tahun Baru pendistribusian pergerakan masyarakat harus dilakukan. Dia meminta maskapai penerbangan untuk tidak menjual tiket dengan jumlah yang lebih banyak menjelang tanggal puncak mendekati Natal dan Tahun Baru.
"Ini sudah kami usulkan dan sudah kami bahas. Jadi maskapai menjual tiket juga tidak menumpuk di satu hari atau peak days. Ada pembatasan penjualan tiket per hari," ujarnya, Kamis, 25 November 2021.
Lewat kebijakan tersebut, maskapai harus rela menjual tiket pada hari berikutnya jika jumlah kuota yang telah dijual pada hari itu sudah habis.
"Jadi pergerakan masyarakat sudah diatur dengan sistem yang lebih baik. Ini salah satu caranya di samping tidak ada penambahan extra flight," katanya.
Awaluddin berpendapat mekanisme tersebut relatif lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat, operasi bandara dan juga pengaturan maskapai. Guna menghindari penumpukan, pihaknya juga sudah menyiapkan Terminal 3. Kapasitas terminal tersebut saat ini masih longgar karena belum mencapai 40.000-50.000 penumpang per harinya.
Soal persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru sendiri, AP II juga masih menunggu regulasi teknis yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan. Sejauh ini, persiapan yang sudah dilakukan oleh operator bandara pelat merah tersebut adalah menjaga standar protokol kesehatan.
Kemudian dari sisi kapasitas bandara saat ini juga masih merujuk pada kebijakan maksimal sebesar 70 persen penumpang waktu sibuk.
Awaluddin juga berasumsi bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat Natal dan Tahun Baru mendorong pembatasan perjalanan sehingga perlu adanya kesesuaian operasi antar bandara dan kesesuaian kebutuhan serta pergerakan maskapai.
BISNIS
Baca juga: Akhir Tahun, Bos AP I Prediksi Jumlah Penumpang Lebih Rendah Ketimbang 2020
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.