TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua meminta warga melaporkan jika mendapati adanya pedagang yang menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite Rp 20 ribu per liter.
Kepala Seksi Standarisasi Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Jayawijaya Lodwik Mosip di Wamena, Rabu, mengatakan harga Pertalite di tingkat pengecer harus dijual Rp 15 ribu, bukan Rp 20 atau 25 ribu.
"Masyarakat apabila membeli BBM pada pengecer dan masih ada yang menjual di atas harga yang sudah ditetapkan, maka laporkan kepada kami agar kami mengambil tindakan kepada yang bersangkutan," katanya.
Pemerintah sudah mensosialisasikan kepada pedagang BBM eceran bahwa Pertalite harus dijual dengan harga murah.
"Karena mama-mama dan pedagang kios yang menjual BBM eceran ini mengambil BBM subsidi dari Pertamina maka kami dari pemerintah menentukan harganya Rp 15 ribu per liter, tidak boleh lebih," katanya.
Lodwik menerima informasi adanya pedagang yang menjual Pertalite Rp 25 ribu per liter, sehingga disampaikan kepada pedagang bahwa ke depan jika kedapatan maka akan ditindak.
"Tidak masuk akal kalau BBM itu diperoleh dari subsidi tetapi dijual dengan harga industri. Pastinya ada sanksi yang akan diberikan kepada pengecer," katanya.
Penetapan harga Rp 15 ribu per liter ini sudah diberlakukan 29 November 2021 sesuai surat edaran Sekda Jayawijaya.
Karena BBM seperti Pertalite yang dijual di pinggiran sepanjang jalan di pusat kota merupakan BBM subsidi pemerintah maka pemerintah tidak memperkenankan pedagang mematok harga sendiri.
ANTARA
BACA: Program Kartu Prakerja Telah Diikuti 12 Juta Orang Sejak 2020
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.