6. Uang Belum Kembali Rp 50 M, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat ke PN Jakpus
Sebanyak 52 nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menggugat perusahaan pelat merah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Intinya kami minta untuk uang itu kembali, nilai pokok dan juga bunganya yang dijanjikan," kata anggota tim kuasa hukum 52 nasabah Jiwasraya, Bunga Siagian saat ditemui usai sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Selasa, 30 November 2021.
Terdapat 11 tergugat dalam kasus ini, yaitu PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Standard Chartered Bank Indonesia, PT. Bank Victoria International Tbk, PT. Bank KEB Hana Indonesia, PT. Bank DBS Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, dan PT. Asuransi Jiwa IFG. Dalam sidang perdana ini tidak semua tergugat hadir.
Simak lebih jauh tentang Jiwasraya di sini.