Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, kata dia, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah. Selain itu, tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan.
Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun.
Adapun penghitungan UMK 2022 ini menggunakan formula sesuai PP No. 36 Tahun 2021. Perhitungan ini menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK 2022.
Tapi, kata Khofifah, khusus 5 kabupaten/kota yang masuk Ring 1 yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan UMK diusulkan oleh bupati/ walikota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.
Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu rata-rata pengeluaran per kapita/bulan menurut kota/kabupaten 2021, rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART), banyaknya ART berusia 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga.
Selain itu, kata Khofifah, juga dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi (kuartal IV tahun 2020 ditambah kuartal I, II, III tahun 2021) terhadap kuartal I tahun 2019 ditambah kuartal I, II, III tahun 2020) yang menurut provinsi sebesar 1,70 persen. "Serta, inflasi September 2020 – September 2021 yang menurut data provinsi mencapai 1,92 persen."
Berikut ini daftar besaran UMK 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur 2022:
- Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19
- Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17
- Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
- Kota Malang: Rp 2.994.143,98
- Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64
- Kota Batu: Rp 2.830.367,09
- Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95
- Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88
- Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36
- Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27
- Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63
- Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12
- Kota Kediri: Rp 2.118.116,63
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07
- Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93
- Kota Blitar: Rp 2.039.024,44
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67
- Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20
- Kota Madiun: Rp 1.991.105,79
- Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22
- Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41
- Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99
- Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77
- Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12
- Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31
- Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43
- Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48
- Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32
- Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74
- Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77
- Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39
- Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97
BISNIS
Baca: BCA Ubah Limit Transaksi Harian Virtual Account, Berlaku per Hari Ini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.