TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 16 warga Desa Grogol dan Bulusari, Kecamatan Tarkoan, Kediri, mengajukan gugatan pembebasan lahan untuk proyek Bandara Internasional Dhoho ke Pengadilan Negeri Kediri, Selasa kemarin, 30 November 2021.
Gugatan diajukan bersamaan dengan kunjungan Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan ke lokasi proyek bandara tersebut.
Salah satu penggugat, Yana Prasetia (52 tahun), mengatakan warga keberatan atas nilai penggantian tanah yang jauh lebih rendah dari harga pasar. “Kami bukan ingin malak pemerintah atau aji mumpung. Masalahnya dengan harga pasar yang lebih rendah, kami tidak bisa membeli tanah di daerah kami lagi,” kata Yana saat dihubungi, Rabu, 1 Desember 2021.
Tanah milik Yana berada di tengah-tengah bakal landasan pacu atau runway bandara dan merupakan tanah permukiman. Memiliki luas 5.180 meter persegi, tanah tersebut merupakan satu yang paling jembar di antara lahan milik warga lainnya.
Panitia pelaksana pembebasan tanah mematok nilai ganti sebesar Rp 1,1 juta per meter persegi. Sedangkan harga pasar penjualan tanah di sekitar proyek Bandara Kediri disebut-sebut sudah mencapai kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta sesuai jenis lahannya.
Nilai tanah yang dipatok panitia pembebasan lahan tersebut juga jauh lebih rendah dari harga yang diterima oleh warga terdampak proyek saat pemerintah melakukan pembebasan tanah tahap pertama pada 2018 lalu. Dengan harga yang dipatok saat ini, Yana dan 15 warga lainnya harus mencari tanah untuk membangun rumah jauh dari wilayah kota.
“Jadi seperti kami diusir. Katanya proyek ini untuk kesejahteraan dan warga juga menikmati, tapi kok kami harus menyingkir?” tutur dia.