TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan hasil survei tahap kedua untuk mengetahui potensi pergerakan masyarakat pada libur akhir tahun, khususnya Natal dan tahun baru. Survei ini berlangsung pada 7-18 November 2021 dan merupakan survei lanjutan dari sigi yang sebelumnya dilakukan pada 11-20 Oktober.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan survei tersebut lebih detail dan mencakup tiga bagian atau kualifikasi. “Kualifikasi ini meliputi minat pergerakan masyarakat bila terjadi pembatasan kapasitas, apabila dilakukan PPKM level 3-4, dan apabila ada larangan melakukan perjalanan,” ujar Budi Karya dalam rapat bersama Komisi V DPR, Rabu, 1 Desember 2021, di Kompleks Parlemen, Senayan.
Merujuk hasil survei, terdapat 10 persen masyarakat secara nasional yang akan melakukan mudik jika pemerintah hanya melakukan pembatasan kapasitas dan pengetatan persyaratan perjalanan. Persentase itu ekuivalen dengan 16 juta orang.
Sedangkan bila terjadi peningkatan level PPKM, yaitu dari level 1 atau 2 menjadi level 3 dan 4, jumlah masyarakat yang akan mudik sebanyak 9 persen. Angka ini setara dengan 15 juta orang atau hanya turun 1 persen jika dibandingkan dengan kualifikasi sebelumnya.
Lalu jika pemerintah melakukan pelarangan perjalanan, diperkirakan jumlah masyarakat yang masih berminat mudik adalah 7 persen atau hanya turun 3 persen dari rencana pembatasan kapasitas. Jumlah ini sama dengan 10 juta orang.
Sementara itu menurut survei tahap pertama Oktober lalu, secara nasional jumlah pergerakan masyarakat pada akhir tahun bisa mencapai 12,8 persen atau 19,9 juta orang. Dari jumlah ini, 13,5 persen di antaranya berasal dari Jabodetabek.
Merujuk pada survei ini, Budi Karya mengatakan Kementerian Perhubungan membuat sejumlah skenario untuk mengantisipasi tingginya pergerakan pada akhir tahun. Kebijakan pembatasan itu mempertimbangkan munculnya varian Covid-19 baru di berbagai negara, yakni Omicron, dan tingginya angka kasus virus corona di Eropa dan Amerika Serikat.
Adapun skenario pembatasan ini meliputi pengaturan kapasitas tempat duduk untuk seluruh moda transportasi, jam operasional angkutan umum, hingga aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi. Pembatasan lalu-lintas juga akan dilakukan di tempat-tempat wisata dan pusat keramaian.
Baca: Skenario Natal dan Tahun Baru: Mudik Bawa Kendaraan Pribadi Harus Minta Stiker dari RT/RW
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.