"Jadi dalam hal ini produk-produk halal itu yang nantinya diekspor, sertified dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang yang bersertifikat kehalalan dari produk tersebut. Sedangkan impornya akan dipakai di dalam negeri juga akan mendapatkan kemudahan untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal tersebut, " kata Sri Mulyani.
Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai juga sedang meningkatkan dan berjuang untuk memasukkan klasifikasi produk halal dalam sistem code, yaitu HS code untuk produk-produk merchandise perdagangan internasional, dan nanti akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan.
"Sehingga nanti kita bisa mengidentifikasi di neraca perdagngan kita berapa pangsa produk dalam indikator neraca pedaganga tersebut," kata Sri Mulyani.
HENDARTYO HANGGI
BACA: Produksi Migas RI Terus Turun, Sri Mulyani: Situasi yang Menantang
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.