TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan ketentuan pelaku perjalanan pekerja migran Indonesia (PMI) masuk ke Tanah Air di tengah merebaknya varian virus Corona, yaitu B.1.1.529 atau Omicron, di berbagai negara. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 104 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan PMI dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Meski demikian, ada ketentuan yang mengalami penyesuaian,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pada Selasa, 30 November 2021.
Syarat-syarat bagi pekerja migran yang masuk ke Indonesia itu meliputi kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi di titik masuk perbatasan. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, PMI harus menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR.
Kemudian, pelaku perjalanan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap. Jika belum melakukan vaksinasi, PMI akan mendapatkan vaksin Covid-19 oleh petugas.
Pelaku perjalanan pun harus mengantongi hasil negatif RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Pada saat kedatangan, akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional. Mereka juga wajib menjalani karantina selama 7 x 24 jam.
Sementara bagi PMI dari negara/wilayah tertentu seperti Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho yang merupkaan area risiko tinggi Omicron, mereka dapat memasuki wilayah Indonesia dengan melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan. PMI tersebut selanjutnya diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam.