TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan pemerintah dan DPR akan mengejar revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia meyakini perbaikan beleid tersebut tidak akan berlangsung terlalu lama.
“Saya kira harusnya lebih cepat, tidak sampai dua tahun untuk perbaikan. Bahkan mungkin bisa lebih cepat,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Senin, 29 November 2021.
MK sebelumnya menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang sapu jagat pun disebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.
Suharso menyatakan pemerintah saat ini sedang mempelajari poin-poin yang harus diperbaiki dalam undang-undang. Termasuk pembentukan perundang-undangan yang dianggap tidak memenuhi syarat konsitutisonal.
Permasalahan yang menyebabkan UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusional ialah tidak tercantumnya omnibus law dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Suharso melanjutkan, omnibus law sebetulnya hanya metode untuk pembentukan undang-undang sehingga prosesnya tetap sesuai dengan yang ditentukan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
“Karena dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 memang tidak secara spesifik disebut omnibus law. Namun itu tidak berarti dengan tata cara yang dilakukan sekarang, normanya tidak ada dalam undang-undang tata urut dan tata cara tadi,” tutur Suharso.
Ia pun menyebut, selama proses revisi, UU Cipta Kerja akan tetap berlaku. Suharso juga memastikan revisi beleid ini tidak akan sampai mengganggu iklim investasi maupun dunia usaha.
“Insya Allah enggak akan mengganggu,” tutur dia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Kepala Bappenas Suharso Harap IKN Bisa Seimbangkan Ekonomi Antar Wilayah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.