Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waskita Karya Dapat Kontrak Proyek PLTM Bayang Nyalo Rp 128 Miliar

Reporter

image-gnews
Logo Waskita. waskita.co.id
Logo Waskita. waskita.co.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Waskita Karya Tbk. melalui unit bisnisnya, EPC Division (Engineering, Procurement & Construction Division), meraih kontrak baru pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Bayang Nyalo berkapasitas 2 x 3 megawatt di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

"Semoga penandatanganan kontrak proyek PLTM Bayang Nyalo dengan PT Bayang Nyalo Hidro ini diberi kemudahan dan kelancaran serta selama pelaksanaan proyeknya nanti dimudahkan segala sesuatunya dan dapat memberikan kontribusi positif dan keberkahan bagi Waskita," kata Director of Operation III Waskita Karya, Gunadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 29 November 2021.

Dengan dibangunnya PLTM ini, Gunadi berharap dapat memberikan banyak manfaat dari berbagai aspek. Misalnya, dari aspek lingkungan hidup akan sangat berkontribusi dalam penghematan energi dan mengurangi penggunaan bahan bakar yang berdampak pada polusi udara.

Dijelaskan pula bahwa PLTM merupakan bauran energi baru terbarukan (EBT).

Kesepakatan kontrak kerja senilai Rp128 miliar tersebut ditandatangani oleh Senior Vice President EPC Division AS Wisnu Wijayanto dan Soma Ariyaka selaku Direktur Utama PT Bayang Nyalo Hidro (BNH).

Turut menyaksikan kesepakatan itu adalah Director of Operation III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Gunadi dan Komisaris Utama PT Bayang Nyalo Hidro Zainal Hadi.

PLTM ini akan memanfaatkan aliran Sungai Bayang Nyalo dengan luas daerah aliran sungai 98,50 kilometer persegi. Lingkup pekerjaan terdiri atas pekerjaan sipil, hidromekanikal dan elektrikal tidak termasuk turbin dan generator (supply by owner). Pekerjaannya sendiri terbagi dalam tiga paket utama.

Menurut Senior Vice President EPC Division AS Wisnu Wijayanto, sumber pendanaan pembagunan berasal dari PT Bayang Nyalo Hidro dengan jenis pembayaran monthly payment sesuai dengan progres setiap bulannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikatakan pula bahwa rencana pembangunan PLTM ini akan dikerjakan dengan waktu pelaksanaan 660 hari atau 22 bulan.

"Dengan kondisi status lahan yang sudah dibebaskan 100 persen, dan punya pengalaman dalam mengerjakan proyek Hydro Power, kami optimistis dapat menyelesaikan proyek dengan kualitas baik, tepat waktu, dan garansi kapasitas sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) yang disepakati antara Waskita dan Bayang Nyalo Hidro," ujar Wisnu.

Waskita Karya sangat berpengalaman dalam membangun beberapa proyek PLTM di Indonesia, antara lain PLTM Baras Kalimantan Barat, PLTM Lokomboro Nusa Tenggara Timur, PLTM Werba Irian Jaya, PLTM Lebak Barang Jawa Tengah, PLTM Sangir Hulu Sumatera Barat, PLTM Lebak Tundun Jawa Barat, kemudian PLTA Sepakat Aceh dan PLTA 2 x 10 megawatt Genyem Papua.

ANTARA

Baca juga: Ridwan Kamil Lobi Ahok dan Dirut Pertamina, Ada Apa?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPRD Sumatera Barat Desak Pemerintah Provinsi Evaluasi Tambang Emas Ilegal

4 hari lalu

Proses Evakuasi korban longsor tambang emas ilegal di Kabupaten Solok, Sumatra Barat pada Jumat 27 September 2024. Foto : Masyarakat
DPRD Sumatera Barat Desak Pemerintah Provinsi Evaluasi Tambang Emas Ilegal

Ketua DPRD Sumatera Barat mendesak pemerintah provinsi mengevaluasi tambang emas ilegal itu juga untuk melindungi lingkungan.


Sunarto: Dianggap Hambat Pembangunan, Isu Lingkungan Hidup Jarang Dibahas dalam Pilkada

8 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Sunarto: Dianggap Hambat Pembangunan, Isu Lingkungan Hidup Jarang Dibahas dalam Pilkada

Co-Chair IUCN menilai isu lingkungan hidup kurang dibahas dalam Pilkada karena ada beda paradigma melihat lingkungan dan pembangunan.


Jokowi Akan Resmikan Bendungan Temef di NTT Senilai Rp 2,7 Triliun, Berapa Daya Tampungnya?

13 hari lalu

Bendungan Temef di Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Foto: Waskita Karya
Jokowi Akan Resmikan Bendungan Temef di NTT Senilai Rp 2,7 Triliun, Berapa Daya Tampungnya?

Jokowi dijadwalkan akan meresmikan pembangunan Bendungan Temef di Nusa Tenggara Timur (NTT).


Menperin Dukung Pernyataan Bahlil Mengenai Pemanfaatan EBT untuk Smelter

14 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat memberikan sambutan dalam acara Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang, Banten, Jumat, 26 September 2024. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian
Menperin Dukung Pernyataan Bahlil Mengenai Pemanfaatan EBT untuk Smelter

Menperin Agus Gumiwang mendukung dorongan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mendorong smelter menggunakan energi baru terbarukan.


Korupsi LRT, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka

17 hari lalu

Rangkaian Light Rail Transit (LRT) melintas di kawasan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 30 Maret 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang memberlakukan pengurangan jadwal perjalanan LRT yang semula sebanyak 88 perjalanan menjadi 22 perjalanan mulai 1 April mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Korupsi LRT, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Direktur Utama perusahaan konsultan proyek LRT Sumatera Selatan menjadi tersangka kasus korupsi.


Bahlil Sebut Pemerintah Dorong Pengurangan Emisi Industri Lewat Pemanfaatan EBT untuk Smelter

18 hari lalu

Bahlil Sebut Pemerintah Dorong Pengurangan Emisi Industri Lewat Pemanfaatan EBT untuk Smelter

Bahlil mengaku sudah berdiskusi dengan pemilik smelter Weda Bay mulai 2025 pengolahan nikel disana akan menggunakan PLTS di lahan bekas tambang


Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

19 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

Fajri Anugrah yang awalnya pemain kemudian ditawari jadi pengelola judi online. Dikendalikan dari rumah dan terhubung dengan jaringan Kamboja.


Polda Sumbar dan Polresta Padang Lambat, KPAI Desak Bareskrim Tingkatkan Asistensi Kasus Afif Maulana

21 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Polda Sumbar dan Polresta Padang Lambat, KPAI Desak Bareskrim Tingkatkan Asistensi Kasus Afif Maulana

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendatangi Bareskrim Mabes Polri minta asistensi kelanjutan kasus Afif Maulana.


IS akui Bunuh dan Perkosa Nia Kurnia Sari, Gadis Penjual Gorengan di Pariaman

23 hari lalu

Indra Septiarwan (tengah) tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari digiring pihak kepolisian menjelang konferensi pers di Polres Padang Pariaman, 20 September 2024.  Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono menyampaikan, Indra mengaku telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari. TEMPO/Fachri Hamzah
IS akui Bunuh dan Perkosa Nia Kurnia Sari, Gadis Penjual Gorengan di Pariaman

Polisi mengungkapkan tersangka IS telah mengaku membunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.


Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

23 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

Putusan ini disebut sebagai bentuk peringatan tegas dari KLHK kepada setiap penanggung jawab usaha agar tidak mencemari maupun merusak lingkungan.