TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi menutup pintu kedatangan bagi orang asing yang pernah mengunjungi delapan negara di Afrika. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul munculnya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron yang telah memicu beberapa negara lain membatasi penerbangan ke wilayahnya.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan resmi, Ahad, 28 November 2021.
Delapan negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga dari delapan negara tersebut.
Saat ini, masyarakat global dihadapi dengan kemunculan varian Omicron yang terdeteksi pertama kali di Afrika Selatan. Tak lama berselang, varian ini juga terdeteksi pula di Belgia, Botswana, Israel, dan Hong Kong.
Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.
Sementara untuk orang asing selain dari delapan negara tersebut, Angga menyebut saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kebijakan ini juga sudah dilengkapi dengan terbitnya Surat Edaran (SE) dari Satgas Covid-19. SE tersebut mengatur warga asing dari 19 negara yang boleh masuk ke Indonesia. Berikut daftar 19 negara tersebut:
- Arab Saudi
- Uni Emirat Arab
- Selandia Baru
- Kuwait
- Bahrain
- Qatar
- Cina
- India
- Jepang
- Korea Selatan
- Liechtenstein
- Italia
- Prancis
- Portugal
- Spanyol
- Swedia
- Polandia
- Hungaria
- Norwegia
Sementara itu, Kementerian Perhubungan sampai pagi hari ini belum mengumumkan pembatasan penerbangan maskapai pasca merebaknya varian Omicron. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut larangan terbang akan dilakukan jika sudah ada keputusan bersama dengan Kementeirna Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kemenhub akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di bandara internasional dan melakukan koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata Adita menjelaskan lebih lanjut tentang pembatasan penerbangan usai varian Omicron merebak.
Baca: Erick Thohir Dorong Penanaman 111.000 Pohon: Bukan Gerakan Nyuruh-nyuruh
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.