TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-undang atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat bisa berdampak signifikan kepada kepastian dunia usaha dan investasi.
Apalagi, menurut dia, sebelumnya beberapa pelaku usaha ragu untuk ekspansi lantaran menunggu kepastian aturan turunan UU Cipta Kerja, misalnya soal standar pengupahan hingga aturan terkait izin berbasis risiko. Pasalnya, jika payung hukumnya saja harus direvisi, ia khawatir aturan turunan juga perlu diubah.
"Ini akan menunda investasi dan membuat status Indonesia dianggap sebagai negara dengan the most uncertainty policy atau ketidakpastian kebijakan yang tinggi," ujar Bhima kepada Tempo, Jumat, 26 November 2021.
Dalam Global Complexity Index 2021, kata dia, Indonesia berada di peringkat ke-6 dari 77 Negara yang memiliki kompleksitas regulasi yang tinggi. Ia mengatakan setiap ada peraturan yang berubah-ubah dan rumit diperkirakan menambah cost of doing business di Indonesia.
"Pengusaha pasti berhitung ulang terhadap seluruh rencana ekspansinya di 2022 mendatang khususnya pelaku usaha di sektor padat karya," kata Bhima.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.