Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, DPR: Kami Terbuka Lakukan Perbaikan

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Golkar Christina Aryani menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Ia mengatakan DPR menghargai Putusan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

"DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK," ujar Christina dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 November 2021.

Mengenai mekanisme perbaikan, kata dia, DPR akan bersama Pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan. Ia menilai putusan itu harus ditindaklanjuti segera. "Sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun harusnya sudah bisa selesai."

Christina menilai secara substansi Indonesia memerlukan metode Omnibus Law sebagai salah satu cara untuk melakukan pembenahan peraturan perundang-undangan. Khususnya, menyangkut masalah tumpang tindih peraturan, ketidaksesuaian materi muatan, hiperregulasi, hingga persoalan ego sektoral.

"Saya berpendapat Omnibus Law menjadi jalan keluar untuk mengatasi berbagai persoalan peraturan perundang-undangan yang dialami Indonesia secara cepat, efektif dan efisien serta dapat menjadi solusi untuk melakukan penataan dan harmonisasi existing regulasi," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode Omnibus Law bukan barang baru di Indonesia. Metode ini sudah diterapkan sejak lama, contohnya untuk menyederhanakan sekitar 7.000 peraturan peninggalan Hindia Belanda menjadi sekitar 400 peraturan. Namun demikian, metode yang digunakan tersebut belum diperkenalkan ke publik sebagai omnibus law.

Praktik pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus law, tutur dia, baru benar-benar dikenal publik ketika proses legislasi dalam pembentukan UU Cipta Kerja dimulai. Hingga kini sudah lahir setidaknya empat peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode ini, dimulai dari UU Cipta Kerja, Perppu 1/2020, PP 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha, dan Permenkeu 18/PMK.03/2021.

"Kami sepakat bahwa revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan menjadi jalan terbaik untuk mengadopsi teknis aplikasi metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia sekaligus menjadi kesempatan untuk memikirkan solusi permasalahan tumpang tindih peraturan dan ketidaksesuaian materi muatan," kata Christina Aryani.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, KSPI: Proses dari Nol Dimulai Lagi

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sufmi Dasco Dorong MAKI Laporkan Keterlibatan Anggota DPR dalam Korupsi BTS Kominfo ke MKD

1 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri), dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) berbincang saat memimpin Rapat Paripurna ke-22 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023. Rapat Paripurna tersebut beragendakan pidato Ketua PR RI Puan Maharani pada pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sufmi Dasco Dorong MAKI Laporkan Keterlibatan Anggota DPR dalam Korupsi BTS Kominfo ke MKD

Kata Dasco, mekanisme pelaporan MKD lebih mungkin ditangani ketimbang mendesak anggota Komisi I membuat pernyataan tak terlibat korupsi BTS Kominfo.


Pakar Hukum Ungkap Kerumitan Pemakzulan Jokowi yang Diajukan Denny Indrayana

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Bangka Belitung saat menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Hukum Ungkap Kerumitan Pemakzulan Jokowi yang Diajukan Denny Indrayana

Denny Indrayana mengirim surat menyarankan DPR RI menggunakan hak angket memakzulkan Jokowi.


Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, MAKI Desak DPR Buat Surat Pernyataan Tak Pernah Terima Aliran Duit

3 jam lalu

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan tim litigasi hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Rudi Marjono datang ke Komisi III DPR untuk menyerahkan data dan bukti kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Kamis, 8 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, MAKI Desak DPR Buat Surat Pernyataan Tak Pernah Terima Aliran Duit

MAKI sudah mengirimkan surat tantangan agar DPR membuat pernyataan tak pernah menerima aliran duit korupsi BTS Bakti Kominfo. Tapi belum ada tanggapan


Eks Pimpinan KPK Datangi Komisi III DPR Serahkan Bagan Kasus Korupsi BTS Kominfo

5 jam lalu

Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang saat ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta. Foto: Istimewa
Eks Pimpinan KPK Datangi Komisi III DPR Serahkan Bagan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Saut meyakini kasus korupsi BTS Kominfo seharusnya tidak berhenti hanya pada 7 orang tersangka itu.


DPR Setuju Pagu Indikatif 2024, Mendag Jabarkan Rencana Prioritas Nasional

7 jam lalu

DPR Setuju Pagu Indikatif 2024, Mendag Jabarkan Rencana Prioritas Nasional

Ada tiga rencana yang disiapkan untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian Indonesia.


Tanggapi Denny Indrayana Soal Pemakzulan Presiden Jokowi, Hasto Singgung Pemilu 2009

1 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Tanggapi Denny Indrayana Soal Pemakzulan Presiden Jokowi, Hasto Singgung Pemilu 2009

Hasto menyinggung soal hasil Pemilu 2009 saat menangapi saran Denny Indrayana agar DPR memakzulkan Presiden Jokowi.


Jokowi Ungkap Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Masih Dikaji Menkopolhukam

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Jokowi bersiap menaiki pesawat Kepresidenan untuk menuju ke  Singapura dan Malaysia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan Presiden ke Singapura dan Malaysia untuk membicarakan hubungan bilateral dan investasi kedua negara. TEMPO/Subekti.
Jokowi Ungkap Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Masih Dikaji Menkopolhukam

Menurut Jokowi, Mahfud Md masih mengkaji secara mendalam putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK yang dianggap multitafsir tersebut.


Nurul Ghufron Sebut Gugatannya Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Politis

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Sebut Gugatannya Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Politis

Soal masa jabatan pimpinan KPK yang digugat ke MK, Nurul Ghufron menepis anggapan bahwa hal itu berkaitan dengan politik.


Jelang Putusan MK soal Sistem Pemilu, PDIP Tegaskan Penyusunan Bacaleg Pakai Proporsional Terbuka

1 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon didampingi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto memberikan keterangan pers di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 September 2022. Effendi diduga melanggar kode etik dalam sidang rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI pada 5 September 2022 lalu. Kala itu, Effendi menyebut TNI seperti gerombolan dan lebih dari ormas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Putusan MK soal Sistem Pemilu, PDIP Tegaskan Penyusunan Bacaleg Pakai Proporsional Terbuka

Utut Adianto menyebut PDIP menyusun bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan sistem proporsional terbuka


Kemenkes: RUU Kesehatan Melindungi Kesehatan Remaja

1 hari lalu

Kemenkes: RUU Kesehatan Melindungi Kesehatan Remaja

Menurut Kemenkes RUU Kesehatan juga mengakomodasi pemulihan masalah kesehatan lainnya, seperti penyalahgunaan narkotika dan perilaku adiktif.