“Secara umum animo masyarakat sudah meningkat sejalan dengan vaksinasi yang masif. Kemudian persyaratan yang juga sudah disesuaikan kondisi masyarakat. Tapi kita juga harus waspada akhir tahun, ini ujian,” ujar Awaludin.
Pemerintah sebelumnya resmi menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Sesuai aturan tersebut, PPKM Level 3 akan berlaku pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022. Kepala daerah, sesuai bunyi ketentuan itu, diminta mensosialisasikan peniadaan mudik kepada warga dan perantau.
Lalu, kepala daerah diminta menghimbau masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting, ataupun tidak mendesak di masa libur Natal dan Tahun Baru tersebut.
Baca: Dasar Pertimbangan MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.