TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan saat ini belum ada keputusan mengenai pengaturan teknis larangan mudik pada saat PPKM Level 3 yang bertepatan dengan masa libur Natal dan tahun baru. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pembatasan perjalanan masyarakat masih dibahas di tingkat kementerian dan lembaga.
"Untuk Natal dan tahun baru besok akan dirapatkan antara menteri koordinator dan menteri-menteri terkait untuk dibuat semacam keputusan final," ujar Budi saat ditemui di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis, 25 November 2021.
Keputusan mengenai pembatasan mudik akan diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Setah beleid dari Satgas Covid-19 terbit, Kementerian Perhubungan baru akan menyusun peraturan pergerakan masyarakat secara teknis.
Budi belum dapat memastikan skala pembatasan perjalanan warga pada akhir tahun. "Kita tunggu besok. Yang pasti akan kami sesuaikan dengan SE Satgas," kata Budi Setiyadi.
Pemerintah sebelumnya resmi menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Sesuai aturan tersebut, PPKM Level 3 akan berlaku pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022. Kepala daerah, sesuai bunyi ketentuan itu, diminta mensosialisasikan peniadaan mudik kepada warga dan perantau.
Lalu, kepala daerah diminta mengimbau masyarakat di masa PPKM Level 3 untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung atau mudik dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting, ataupun tidak mendesak.
Baca: MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Apa Artinya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.